TATA CARI JADI ANGGOTA

Tata Cara Menjadi Anggota RAPI

Untuk dapat menjadi anggota RAPI tentulah harus memenuhi syarat yang diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Postel Nomor : 92/DIRJEN/1994 antara lain:
    1. Warga Negara Indonesia;
    2. Usia serendah-rendahnya 17 tahun;
    3. Bertempat tinggal di Indonesia;
    4. Berkelakuan Baik;
    5. Membayar biaya administrasi dan ijin.
Kemudian setelah kelengkapan semua dipenuhi perijinan akan diurus oleh Pengurus RAPI Lokal dan diteruskan kejenjang berikutnya.
Setelah selesai anggota akan mendapatkan:
  1. Dari Pemerintah akan mendapatkan 2(dua) macam ijin yaitu:    
    1. IKRAP ( Ijin Komunikasi Radio Antar Penduduk ), Ijin ini diberikan kepada perorangan yang memenuhi persyaratan dan berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.    
    2. b. IPPKRAP ( Ijin Penguasaan Perangkat Komunikasi Radio Antar Penduduk ), Ijin ini diberikan kepada pemilik IKRAP yang perangkatnya memenuhi persyaratan teknis, dan berlaku 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
  2. Dari Pengurus Pusat RAPI akan mendapatkan KTA (Kartu Tanda Anggota) RAPI, yang berlaku 3 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.