PEDOMAN ORGANISASI (PO) RAPI


Pedoman Organisasi (PO) RAPI

Pedoman Organisasi (PO) Radio Antar Penduduk Indonesia. Hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-VI di Yogyakarta, 16-17 Juli 2011.

Download:
Pedoman Organisasi (PO) Tentang Administrasi dan Kesekretariatan RAPI
Pedoman Organisasi (PO) Tentang Pembentukan Institusi Baru
Pedoman Organisasi (PO) Tentang Pancar Ulang
Pedoman Organisasi (PO) Tentang Pelaksanaan Musyawarah dan Rapat Kerja
Pedoman Organisasi (PO) Tentang Bantuan Komunikasi (Bankom)
Pedoman Organisasi (PO) Tentang Pakaian Seragam RAPI
Contoh Formulir Permohonan IKRAP
Contoh Formulir Permohonan KTA
Contoh Format Database Anggota
Terima kasih kepada:
Pengurus RAPI Daerah 28 Maluku Utara
Muhammad Zahid Djamaluddin – JZ28AZ
Kota Ternate – Maluku Utara
mas_zahid@yahoo.com
rapida28malut@yahoo.com

Indonesia Cyber Law, Apa dan Bagaimana Menyikapinya

Cyber Law adalah istilah hukum yang berasal dari Cyberspace Law. Ruang lingkup hukum disini meliputi segala aspek hukum yang berhubungan dengan orang-perorangan, subyek hukum berbadan hukum atau non-badan hukum, yang menggunakan & memanfaatkan teknologi internet, sejak mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya hingga off-line. Cyber Law dapat juga dimengerti sebagai seperangkat aturan yang dibuat suatu Negara dan berlaku bagi masyarakatnya atau-pun masyarakat asing, subyek hukum dan negara asing yang terkait langsung maupun tak langsung dengan negara pembuat peraturan dimaksud.
Tips Cyber-Law:
  1. Berhati-hati dan yakinkan diri anda selaku pengguna, untuk membuka identitas dan data pribadi terutama yang menyangkut privacy bagi diri dan keluarga anda sendiri
  2. Melakukan tindakan transaksi bank ilegal melalui internet [internet banking] bagi perorangan yang mungkin mengancam keamanan nasional [bisa jadi suatu transaksi pencucian uang] yang dapat dituntut dimuka hukum pada banyak negara
  3. Setiap situs yang memungkinkan si-pengunjungnya bisa mendownload tanpa memperoleh izin yang tepat, dapat dituntut di muka hukum atau bahkan ditutup. Contohnya Napster.com yang telah ditutup karena alasan ini
  4. Mengirimkan virus melalui website atau email adalah juga suatu kejahatan cyber, yang bisa mengakibatkan kerusakan serius untuk jaringan atau perangkat computer
  5. Mengirimkan pesan massal yang dapat mempengaruhi jaringan dan kotak [email] atau dikenal dengan spamming. Amerika serikat memperkenalkan CAN-SPAM Act Tahun 2003 yang memungkinkan untuk menuntut dimuka hukum seorang pengirim spam
  6. Mencuri informasi pengguna (phising) dan meniru pengguna (ID pencurian) adalah kejahatan cyber serius
  7. Menduplikasi suatu muatan [konten] atau perangkat lunak [software] yang termuat dalam suatu CD atau DVD yang dilindungi Hak Cipta serta mendistribusikan [secara tidak sah] melalui internet, tindakan ini-pun dapat dituntut dimuka hukum
  8. Mendownload secara ilegal [tidak sah] dan mendistribusikan sesuatu produk yang dilindungi hak kekayaan intelektual atau artikel hak cipta [yang didistribusikan tanpa seizin pencipta], adalah juga merupakan kejahatan cyber, dan mereka yang melakukan tindakan ini dapat dituntut dimuka hukum
  9. Berhati-hati agar tidak mengirimkan pesan-pesan yang bersifat menyerang dan bisa menimbulkan kemarahan di kalangan pengguna internet pada negara lain. Artikel yang bernuansa sensitif seperti menyinggung [menghina] agama, politik, warna-kulit, kebangsaan dan lain-lain, pornografi anak atau-pun meng-upload materi serangan lain, dapat dianggap sebagai kejahatan yang melanggar hukum di banyak negara
  10. Jangan mengakses suatu situs [website] yang tidak disetujui oleh Pemerintah Negara Indonesia
  11. Jangan memasuki dan mengadakan transaksi ke wilayah Yurisdiksi Hukum internet yang tak jelas, dapat saja terjadi seorang pengguna tunduk pada ketentuan hukum dimana ia berada, atau-pun ia ‘tertarik’ dan harus tunduk pada yurisdiksi hukum negara lain, yang disebabkan ketentuan hukum negara yang dikunjungi mengatur secara tegas penentuan yurisdiksi dimaksud.
Sumber: Istilah Hukum