Jumat, 29 Agustus 2014

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34 Tahun 2009

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk.

Sebagai pengganti:
  1. Keputusan Menteri perhubungan Nomor : KM. 77 Tahun 2003 tentang Pedoman Kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk
  2. Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 97lM.KOMINFO/2008 Tanggat 23 Aprit 2008 perihal Penyelenggaraan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk
  3. Segala ketentuan peraturan lain penyelenggaraan KRAP yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini
Download: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34 Tahun 2009