CB di Indonesia |
Home | Versi Bahasa Inggris |
Pengenalan Dasar hukum utama untuk RAPI dan kegiatan radio citizen band di Indonesia adalah sebuah keputusan menteri, yaitu "Keputusan Menteri Perhubungan No. SI. 11/HK 501/Phb-80 tentang Perizinan Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP)" yang ditetapkan pemerintah Indonesia tanggal 6 Oktober 1980. Akhirnya, Anda dapat melihat logo RAPI sebagai berikut: Alokasi frekuensi untuk radio citizen band di Indonesia diatur dalam sebuah keputusan pemerintah yaitu "Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi No. 92/Dirjen/1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP)". Peraturan tersebut mengatur alokasi frekuensi untuk radio citizen band di Indonesia sebagai berikut: HF (High Frequency) VHF (Very High Frequency) UHF (Ultra High Frequency) |
|
|