Sebagai pengganti:
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1967 tentang Radio Amatirisme di Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2843) jo Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 tahun 1980 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 21 tahun 1967 tentang Radio Amatirisme di Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1980 Nomor 30) - Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 1970 tentang Radio Siaran Non Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2952) - Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1991 tentang Perlindungan Dan Pengamanan Penyelenggaraan
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3446) - Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Untuk Keperluan
Pertahanan Keamanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3466) - Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3514)